Fungsi dan Tugas Konsultan Pengawas Proyek

konsultan pengawas proyek

Pengawas proyek merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (pemilik) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas merupakan badan usaha ataupun perorangan.

Konsultan pengawas dalam proyek memiliki tugas-tugas berikut:

  • Melaksanakan pengawasan teratur dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan olek kontraktor
  • Mempublikasikan laporan prestasi kerja proyek kepada semua pihak yang terkait
  • Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja dalam proyek

Konsultan juga memiliki otoritas pengawas sebagai berikut:

  • Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan dalam penyimpangan kontrak kerja.
  • Memberikan komentar pada proposal dari pihak yang melaksanakan proyek.
  • Konsultan pengawas berhak untuk memeriksa gambar shopdrawing yang dierjakan di proyek.
  • Membuat perubahan dengan penerbitan berita acara perubahan (instruksi site) / SI
  • Berhak memperhentian pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.

Terimakasih telah membaca dan Share Fungsi dan Tugas Konsultan Pengawas Proyek

Silahkan Share :

Artikel Bermanfaat Lainnya :